SMA Negeri 19 Medam |
MEDAN || Kompasnusa2.com- 3 September 2024 – Aliansi Media Medan Utara Pers telah melaporkan dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023 di SMA Negeri 19 Medan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Laporan tersebut diajukan pada Jumat (30/08/24) setelah adanya indikasi dugaan kuat bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional sekolah tidak dikelola dengan semestinya.
Sebelumnya, Aliansi Media MUP telah melayangkan surat pada Senin (24/08/24), terkait Klarifikasi/konfirmasi bernomor : 012/KL/SMAN19/VIII/2024, berdasarkan peran masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi yang diatur dalam beberapa undang-undang, terutama Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001) serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Dalam laporan tersebut, Aliansi Media Medan Utara Pers mengungkapkan beberapa temuan yang mencurigakan, termasuk penggunaan anggaran dana BOS TA. 2023, Tahap I, dan Tahap II, yang diduga tidak sesuai dengan beberapa item penggunaan dana BOS, seperti;
Anggaran Dana BOSTahap I Rp. 845.875.829 ;
1. Langganan Daya dan Jasa
2. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
3. Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan
Anggaran Dana BOS Tahap II, Rp. 869.805.000
1. Pengembangan Perpustakaan
2. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
3. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ektrakurikuler
4. Pembayaran Honor
Temuan ini berdasarkan hasil investigasi independen yang dilakukan oleh tim investigasi aliansi tersebut selama beberapa bulan terakhir, dan LPJ dana BOS SMA Negeri 19 Medan, di Kemendikbud.
Ketua Umum Aliansi MUP, Syahril Efendi Damanik, kepada wartawan memberikan tanggapannya pada Senin (2/09/24) terkait hal ini, bahwa," kami melihat ada banyak kejanggalan/dugaan-dugaan dalam pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri 19 Medan. Kami merasa perlu membawa kasus ini ke Kejatisu agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Syahril Damanik, meminta kepada pihak Kejatisu yang telah menerima laporan tersebut agar segera menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan mempelajari laporan ini serta menentukan langkah-langkah yang diperlukan.
"Kami minta Kejatisu segera menindaklanjuti laporan tersebut, jika terbukti ada penyelewengan, maka proses hukum oknum yang bertanggung jawab, dalam penggunaan dan dugaan penyelewengan dana BOS TA. 2023,sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Syahril Damanik.
Kasus dugaan penyelewengan Dana BOS di SMA Negeri 19 Medan ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya penggunaan dana tersebut untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah negeri. Masyarakat dan para pemerhati pendidikan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan adil, tutupnya.
Terpisah, Kepala SMA Negeri 19 Medan, Syahripal Putra ketika dikonfirmasi pada Senin,(2/09/24) melalui whatsapp pribadinya, hingga berita ini dinaikkan belum ada memberikan keterangan resmi ataupun penjelasan terkait hal ini.
(tim)