Langsung ke konten utama

Korupsi Proyek Jalan Eks Kadis PUPR Sumatera Utara Dipenjara


Medan - Kompasnusa2.com

Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Bambang Pardede menjalani sidang tuntutan dalam kasus korupsi perbaikan jalan tahun anggaran 2021. Bambang dituntut 7,5 tahun penjara dalam kasus tersebut.


Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutan menilai jika Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama subsidair.


"Menyatakan terdakwa Ir. BAMBANG PARDEDE, M.Eng.terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Ayat Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Subsidair," demikian tertulis di laman SIPP PN Medan yang dilihat, Selasa (31/12/2024).


Sehingga JPU menuntut Bambang Pardede pidana penjara selama 7,5 tahun. Selain itu, Bambang juga dituntut denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar harus diganti penjara 6 bulan.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. BAMBANG PARDEDE, M.Eng dengan Pidana Penjara selama7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesarRp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," imbuhnya.


Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan Bambang sebagai tersangka tahun ini dalam kasus korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir tahun anggaran 2021. Bambang saat itu menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut.


Selain Bambang, terdapat sejumlah tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam kasus itu. Salah satunya adalah anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 Jubel Tambunan.


Penulis:Tolhas Pasaribu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Natal Oikumene TNI/Polri/Korpri, "Perayaan Natal Memotivasi Umat Kristiani Langkat Untuk Bersaksi"

Stabat||Kompasnusa2.com Pj Bupati Langkat, H.M Faisal Hasrimy, AP, MAP, melalui Asisten Administrasi Umum Musti, SE, MSi, menghadiri Perayaan Natal Oikumene TNI/Polri/Korpri dan Masyarakat Kabupaten Langkat Tahun 2024. Acara berlangsung meriah di Gedung Serasi Hall, Jalan Sempurna Titi Putih, Kelurahan Perdamaian Stabat, Kamis (12/12/24).  Perayaan Natal ini mengusung tema : "Marilah sekarang kita pergi ke Betlehem (Bdk Lukas 2:15) " dengan subtema "Perayaan Natal Memotivasi Umat Kristiani Langkat Untuk Bersaksi Melalui Ibadah, Kata dan Karya di Tengah Masyarakat Agar Terwujud Langkat Yang Religius, Bermartabat, Toleran dan Harmonis". Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy yang diwakilkan oleh Asisten Administrasi Umum, Musti, SE, MSi dalam sambutannya, mengapresiasi semangat persatuan dan kebersamaan yang terlihat dalam perayaan natal. Ia menekankan pentingnya nilai-nilai toleransi dan kerja sama dalam membangun Kabupaten Langkat yang harmonis dan religius.  "Peraya...

Pak kapolda Dan kapolresta tangkap Diduga Pelaku Penimbunan BBM ilegal.

Deli Serdang.KompasNusa2.com Viralnya pemberitaan diduga gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar maupun  pertalex   yang dikelola inisial AG konden begitu licin dari jeratan aparat penegak hukum (APH) khususnya Polresta Deli Serdang maupun Polda Sumut. Senin  (01 /01/2025). Diduga gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) milik AG Konden HRP tidak hanya satu gudang saja, melainkan ada beberapa yang di kelola AG konden, hingga bisnis ilegalnya berjalan cukup aman menjalankan usaha ilegalnya di  Jalan H.Hanif Gang Halim Desa Sampali kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Pasalnya, diduga gudang tersebut selalu di singgahi awak mobil tangki (AMT) merah putih yang membawa minyak jenis solar dan  pertalex   dari Pertamina Medan Labuhan, hingga di kolak dengan bahan bakar minyak  konden dari Aceh  Peurlak. I nformasi yang dihimpun awak media menyebutkan diduga gudang penampungan BBM ilegal yang di kelola oleh AG konden beserta...

Pastikan Kondisi Aman dan Kondusif, Kalapas Theo Adrianus Kontrol Kamar Warga Binaan

  Samarinda||kompasnusa2.com  Pastikan situasi aman dan Kondusif, Theo Adrianus, Kalapas Narkotika Samarinda lakukan kontrol blok hunian pada malam hari, Kamis (12/12/2024) Bertempat di area kamar blok hunian, Kalapas Narkotika Samarinda didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Administrasi Keamanan & Ketertiban (Kasikamtib), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasibinadik), Komandan Jaga dan anggota jaga melakukan kontrol keliling (Troling) pada kamar blok hunian. Troling ini bertujuan untuk memastikan situasi dan keadaan di dalam kamar hunian selalu aman dan kondusif, tak lupa juga Kalapas menanyakan kondisi warga binaan serta kesehatannya. Dengan adanya langkah tersebut dapat diharapkan sebagai langkah Deteksi Dini sebagai bentuk antisipasi dalam pencegahan terciptanya suatu gangguan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Narkotika Samarinda.  (Gito)