Redaksi
PT. DELI CYBER SEJAHTERA
Akta Pendirian Perseroan/Perusahaan Perorangan.
SK MENKUMHAM NOMOR AHU - 022576.AH.01.30.Tahun 2023
Nomor Induk Berusaha / Tanda Daftar Perusahaan Nomor : 2003230123527
Izin Pernyataan K3L Nomor : 2003230123527. TAHUN 2023.
NPWP Perusahaan PT. DELI CYBER SEJAHTERA
Nomor : 0402 8730 0411 2000
Nomor Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan : 22246062000
SK Walikota Medan Nomor : 20032301112710265. Tentang PKPLH Sebagai Salah Satu Syarat Penerbitan Izin Usaha (OSS) Berbasis Risiko.
PT. DELI CYBER SEJAHTERA
Izin Menkominfo Lampiran PB - UMKU : 200323012352700010001
Nomor TDPSE/ Tanda Daftar Penyelenggara Sertifikat Elektronik :009668.01/DJAI.PSE/03/2023
Sertifikat Standar Usaha : 20032301235270001
PENASEHAT HUKUM
- Dr(c). Muhammad Ilham, S.Pt, S.H, M.H
- M Hendra Pratama SH, M.Kn
- Fuji Pratama SH
- Julius Lubis SH, MH.
- Nurul Hakim, S.Ag., MA
- Dr. Tengku Erwinsyahbana. S.H., M.Hum
- Assoc Prof. Dr Ramlan SH , M.Hum
PIMPINAM PERUSAHAAN
ZR/Dina
PIMPINAM UMUM
- Ahmad Husein Pasaribu SH
PIMPINAN REDAKSI
- Rio S. Lubis
WAKIL PIMPINAN REDAKSI
- Muliono.
REDAKTUR
- Alfin Juliansyah Putra
- Muliono
KORDINATOR LIPUTAN
- Harmen
- Jamaluddin
KORDINATOR LAPANGAN
- Dedi Koesnandar
- Bambang Syahputra
BENDAHARA MEDIA
- Dina Debita
Layout Media
- Anas Taufik
Editor Layout
- Arinda Hapsari
BIRO SUMATERA UTARA
Wartawan Medan
- Endi Lubis
- Ismail Sinaga
- Imam Sarianda
Wartawan Medan Utara
- Sugito (Kabiro)
- Ibnu Sahdun
- Imam Mulia
Wartawan Langkat
-Tolhas Pasaribu (Kabiro)
- Teguh
-Edy Prayitno
Wartawan Deli Serdang
- R. Anggi Syahputra
- Andi Gunawan
- M. Haris Nasution
- Candra Kembar
- Dede Sujarwo
- EDI Candra
- Budi Azri Nst
- Hadi Supryetno
- Sejahterawan S. PD
- Fahriza Lubis
- zulham Efendy Harahap
WARTAWAN SERDANG BEDAGAI
-Wagiono Ardiansyah
- Heru Heriyanto SH.I.MA
- Abdul Salim
- M Nizar Hamdani Nst.
Wartawan Simalungun
- Sarwedi ( Kabiro )
- Supianto
Wartawan Batu Bara
- Sutan Aminuddin (Kabiro)
- Madan
- Umarul Mukminin
- Ismail
Wartawan Tanjung Balai
-FERY FADLI
Wartawan Labura
- Guntur Al Amin
- Ilham Muhardinsyah
Wartawan Binjai
- Fahri Maneera
- P. I. Silalahi
Kepala Perwakilan Kepulauan Nias
- Asal Satu Zega
BIRO JAWA TENGAH
- Iman Raharso
BIRO KABUPATEN BOGOR
-Muhidin Yazin ( Kaperwil Jawa Barat )
- Suriya M Ansori SH ( Kabiro )
- David Sibarani (Wartawan)
BIRO SULAWESI SELATAN
- Reski (Kaperwil Indonesia Timur)
- Muhammad Faizi ( Kabiro Luwu Timur)
Liputan Khusus
- Bonar Daulay
IT & Desaign
- Agus Ramadhani
Alamat Kantor Redaksi
Jln. Sultan Serdang Gg Rukun/Baru Dusun VI Desa Dalu XA, Kec Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang 20362
HP/WA : 082370372022-
085358688282
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG PERS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
BAB VIII
Ketentuan Pidana
Pasal 18
1.Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Wartawan yang meliput dan bertugas dilengkapi KTA Media KOMPAS NUSA 2 beserta surat tugas dan juga namanya tercantum dalam susunan redaksi.
Segala isi pemberitaan menjadi tanggung jawab wartawan yang meliput dan sesuatu tindakan wartawan yang melanggar hukum, diluar tupoksi dan Undang - undang Pokok Pers nomor 40 Tahun 1999 sebagai kode etik Jurnalis, bukan menjadi tanggung jawab Pimpinan dan Redaksi.
Terima kasih.
Hormat Kami.
Pimpinan/Redaksi.