Mobile Apps

Menu

Iklan

Redaksi

  

 




PT. DELI CYBER SEJAHTERA

Akta Pendirian Perseroan/Perusahaan Perorangan.

SK MENKUMHAM NOMOR AHU - 022576.AH.01.30.Tahun 2023

Nomor Induk Berusaha / Tanda Daftar Perusahaan Nomor : 2003230123527

Izin Pernyataan K3L Nomor : 2003230123527. TAHUN 2023.

NPWP Perusahaan PT. DELI CYBER SEJAHTERA

Nomor : 0402 8730 0411 2000

Nomor Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan : 22246062000

SK Walikota Medan Nomor : 20032301112710265. Tentang PKPLH Sebagai Salah Satu Syarat Penerbitan Izin Usaha (OSS) Berbasis Risiko.

PT. DELI CYBER SEJAHTERA

Izin Menkominfo Lampiran PB - UMKU : 200323012352700010001

Nomor TDPSE/ Tanda Daftar Penyelenggara Sertifikat Elektronik :009668.01/DJAI.PSE/03/2023

Sertifikat Standar Usaha : 20032301235270001


PENASEHAT HUKUM 

      - Dr(c). Muhammad Ilham, S.Pt, S.H, M.H

      - M Hendra Pratama SH, M.Kn

      - Fuji Pratama SH

      - Julius Lubis SH, MH.

      - Nurul Hakim, S.Ag., MA

      - Dr. Tengku Erwinsyahbana. S.H., M.Hum

      - Assoc Prof. Dr Ramlan SH , M.Hum


PIMPINAM PERUSAHAAN

ZR/Dina 


PIMPINAM UMUM

  - Ahmad Husein Pasaribu SH


PIMPINAN REDAKSI 

   - Rio S. Lubis


WAKIL PIMPINAN REDAKSI

   - Muliono. 


REDAKTUR

   - Alfin Juliansyah Putra

   - Muliono


KORDINATOR LIPUTAN

- Harmen

- Jamaluddin


KORDINATOR LAPANGAN

- Dedi Koesnandar

- Bambang Syahputra


BENDAHARA MEDIA

- Dina Debita


Layout Media

- Anas Taufik


Editor Layout

- Arinda Hapsari 


BIRO SUMATERA UTARA


Wartawan Medan

- Endi Lubis

- Ismail Sinaga

- Imam Sarianda


Wartawan Medan Utara 

 - Sugito (Kabiro)

- Ibnu Sahdun

- Imam Mulia


Wartawan Langkat

-Tolhas Pasaribu (Kabiro)

- Teguh

-Edy Prayitno


Wartawan Deli Serdang

- R. Anggi Syahputra

- Andi Gunawan

- M. Haris Nasution

- Candra Kembar

- Dede Sujarwo

- EDI Candra

- Budi Azri Nst

- Hadi Supryetno

- Sejahterawan S. PD

- Fahriza Lubis

- zulham Efendy Harahap


WARTAWAN SERDANG BEDAGAI

-Wagiono Ardiansyah

- Heru Heriyanto SH.I.MA

- Abdul Salim

- M Nizar Hamdani Nst.


Wartawan Simalungun

- Sarwedi ( Kabiro )

- Supianto


Wartawan Batu Bara

- Sutan Aminuddin (Kabiro)

- Madan

- Umarul Mukminin

- Ismail

Wartawan Tanjung Balai

-FERY FADLI


Wartawan Labura

 - Guntur Al Amin

 - Ilham Muhardinsyah


Wartawan Binjai

- Fahri Maneera

- P. I. Silalahi 


Kepala Perwakilan Kepulauan Nias

- Asal Satu Zega


BIRO JAWA TENGAH

- Iman Raharso


BIRO KABUPATEN BOGOR

-Muhidin Yazin ( Kaperwil Jawa Barat )

- Suriya M Ansori SH ( Kabiro )

- David Sibarani (Wartawan)


BIRO SULAWESI SELATAN

- Reski (Kaperwil Indonesia Timur)

- Muhammad Faizi ( Kabiro Luwu Timur)


Liputan Khusus

- Bonar Daulay 


IT & Desaign

- Agus Ramadhani


Alamat Kantor Redaksi 

Jln. Sultan Serdang Gg Rukun/Baru Dusun VI Desa Dalu XA,  Kec Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang 20362

 HP/WA : 082370372022-

                  085358688282


-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                   UNDANG-UNDANG 

              REPUBLIK INDONESIA 

                NOMOR 40 TAHUN 1999 

                     TENTANG  PERS


                                BAB  I 

               KETENTUAN UMUM 


Pasal 1 Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan : 

 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. 

 2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. 


                               BAB II

                   ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS


                                Pasal 4 

1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 

2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 

3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. 


                            BAB VIII

                 Ketentuan Pidana 


Pasal 18  

1.Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).


-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Wartawan yang meliput dan bertugas dilengkapi KTA Media KOMPAS NUSA 2 beserta surat tugas dan juga namanya tercantum dalam susunan redaksi.  

Segala isi pemberitaan menjadi tanggung jawab wartawan yang meliput dan sesuatu tindakan wartawan yang melanggar hukum, diluar tupoksi dan Undang - undang Pokok Pers nomor 40 Tahun 1999 sebagai kode etik Jurnalis, bukan menjadi tanggung jawab Pimpinan dan Redaksi.

Terima kasih.

                                                                         Hormat Kami.

                                                                       Pimpinan/Redaksi.


Terkini

+
?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");